close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejagung melanjutkan kasus korupsi Duta Palma, mampukah kerugian negara kembali? Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Kejagung melanjutkan kasus korupsi Duta Palma, mampukah kerugian negara kembali? Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Sabtu, 23 Desember 2023 22:40

Kasus Duta Palma berlanjut, bisakah kembalikan kerugian negara?

Kejagung menetapkan 2 anak usaha Duta Palma Group sebagai tersangka setelah kasus Surya Darmadi inkrah.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembangkan kasus korupsi alih fungsi lahan perkebunan sawit di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terpidana bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Bahkan, kejaksaan telah menetapkan dua anak usaha Duta Palma Group sebagai tersangka korporasi.

"Ini, kan, penyidikan lanjutan dari putusan pengadilan yang sudah ditetapkan terhadap Surya Darmadi. Sekarang ini, penyidikan terhadap korporasinya," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, akhir November 2023. 

Ia tidak memerinci nama anak perusahaan Duta Palma yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ada 5 anak usaha PT Duta Palma Group, yakni PT Kencana Amal Tani, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Banyu Bening Utama.

Kantor Pertanahan Inhu telah memblokir aset putra Surya Darmadi berupa 8 hak milik yang sudah tanam sawit tanpa memerinci detail lokasi. Berdasarkan catatan Kantor Pertahanan Inhu, ada 3 hak guna usaha (HGU) sekitar 15.000 ha dari 2 perusahaan lagi, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani, yang belum diblokir lantaran tidak ada permintaan dari aparat penegak hukum.

Febrie melanjutkan, Kejagung belum menetapkan PT Duta Palma Group selaku induk perusahaan sebagai tersangka. Pangkalnya, masih dilakukan pendalaman apakah sudah cukup bukti atau tidak.

Kasus Surya Darmadi

Sementara itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Surya Darmadi dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Apeng juga dikenakan membayar uang pengganti Rp2,2 triliun dan membayar kerugian ekonomi negara Rp39,7 triliun atau diganti penjara 5 tahun apabila hartanya tidak cukup.

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Mulanya, JPU menuntut Apeng dikenai penjara seumur hidup dan membayar denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian, menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti lebih dari Rp78 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara Rp4,79 triliun dan US$7,8 juta serta kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun, Jika hartanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 10 tahun.

Apeng lantas mengajukan banding. Namun, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta justru menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.

Upaya hukum berlanjut ke tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman kepada Surya Darmadi adalah penjara 16 tahun serta membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp2,23 triliun subsider 5 tahun. Artinya, beban untuk membayar uang pengganti terpangkas nyaris Rp40 miliar.

Memaksimalkan pengembalian kerugian negara

Terpisah, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mendukung Kejagung melanjutkan pengusutan kasus korupsi Apeng dengan menjerat 2 anak perusahaan Duta Palma Group. Pangkalnya, kasus Surya Darmadi telah berkekuatan hukum tetap dan ia dinyatakan bersalah.

"Karena dinyatakan bersalah, maka penetapan tersangka bagi korporasinya oleh Kejaksaan Agung adalah langkah tepat sebagai tindak lanjut dari putusan kasasi Apeng," ucap Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, kepada Alinea.id.

Ia berkeyakinan, penetapan tersangka 2 anak perusahaan Duta Palma Group bakal memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Alasannya, pidana terhadap korporasi tidak ada hukuman badan (penjara).

Kendati begitu, Kurniawan mengingatkan, "Korps Adhyaksa" harus memperhatikan beberapa hal. Salah satunya adalah pertimbangan hakim dalam perkara sebelumnya dan fakta-fakta persidangan.

"Jaksa tinggal melacak aset dari 2 perusahaan tersebut untuk mengganti kerugian negara. Jika perlu, dilakukan pemblokiran rekening perusahaan dan penyitaan aset agar tidak terjadi pengalihan pada pihak ketiga, yang akan menyulitkan kejaksaan saat eksekusi," sarannya.

Kurniawan melanjutkan, Duta Palma Group selaku induk perusahaan juga bisa ditetapkan sebagai tersangka apabila ada bukti yang menunjukkan hubungan dengan kasus korporasi yang sedang ditangani. Misalnya, dua anak perusahaan yang telah berstatus tersangka mendapat keuntungan dari perbuatan yang dilakukan Duta Palma.

"Jika ditemukan fakta adanya relasi antarperusahaan untuk melakukan tindak pidana, mau tidak mau penyidik wajib menelusurinya. Apakah perbuatan itu atas perintah holding company atau bertindak sendiri-sendiri, termasuk aliran uangnya," katanya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan