close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Bareskrim Polri, DKI Jakarta. Google Maps/aries lubis
icon caption
Gedung Bareskrim Polri, DKI Jakarta. Google Maps/aries lubis
Nasional
Selasa, 29 Juni 2021 10:02

Kasus EDCCASH, polisi kejar TPPU tersangka

Penyidik tengah melakukan penelusuran aset tersangka yang diduga disembunyikan atas nama orang lain.
swipe

Penyidik Bareskrim Polri memastikan masih banyak aset yang disembunyikan tersangka AY dalam kasus penipuan EDCCASH. Oleh sebab itu, penyidik sampai kini masih menelusuri aset yang diduga disembunyikan tersangka.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Kombes Ma'mun, mengatakan, penyidik akan mendalami tindak pidana lain setelah pemberkasan rampung dilakukan.

"Kami akan mengejar TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersangka AY," katanya kepada alinea.id, Selasa (29/6).

Ma'mun menuturkan, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aset milik tersangka yang belum disita penyidik. Pasalnya, AY diduga menyembunyikan aset atas nama orang lain.

Sementara itu, proses hukum AY bersama tersangka lainnya saat ini telah sampai pemberkasan tahap pertama. Penyidik bakal melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).

"Kalau dirasa masih ada kekurangan, akan segera kami lengkapi agar segera P-21 dan kami limpahkan tersangka serta barang bukti," tuturnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menangkap enam tersangka kasus TPPU melalui aplikasi EDCCASH. Enam tersangka tersebut adalah AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika, mengatakan, para pelaku sudah beraksinya per 2018. Sebanyak 57.000 anggota telah bergabung sejak dirilis.

Penyidik Bareskrim juga menetapkan empat ajudan AY sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Empat tersangka itu dikenakan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan