Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dugaan penerimaan uang oleh tersangka Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, Edhy Prabowo (EP). KPK menggali keterangan tersangka pihak swasta Amiril Mukminin (AM), Jumat (11/12).
"Saksi AM dikonfirmasi penyidik terkait pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan uang yang diterima tersangka EP dari pihak-pihak yang berhubungan dengan perizinan ekspor benih lobster," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (14/12).
Bersama enam orang lainnya, Edhy ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin ekspor benur. Dia ditangkap penyidik lembaga antirasuah di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Banten, Rabu (25/11).
Melalui tersangka Andreau Pribadi Misanta (APM), saat perkara berlangsung berstatus Staf Khusus Menteri KP, penyidik KPK menggali informasi mengenai tugas Tim Uji Tuntas. Tim itu dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP Men-KP/2020, dan Andreau ditunjuk oleh Edhy sebagai ketua pelaksana.
Pun lewat sekretaris pribadi Menteri KP, Fidya Yusri dan Anggia Putri Tesalonikacloer, penyidik komisi antikorupsi juga mendalami dugaan aliran dana yang diterima Edhy dan Andreau.
"Para saksi diperiksa penyidik seputar pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka APM dan EP kepada pihak lain yang diduga bersumber dari perizinan ekspor benur di KKP," ucap Ali.
KPK juga telah menetapkan tersangka lain selain Edhy dalam kasus ini, yakni Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri KP Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa atau DPP Suharjito (SJT).
Edhy disangkakan menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK, dan USD$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020. Diterka uang dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.
Para tersangka penerima yakni Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pemberi, Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.