close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar. Dokumentasi KKP
icon caption
Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar. Dokumentasi KKP
Nasional
Rabu, 17 Maret 2021 08:39

Kasus Edhy Prabowo, KPK panggil Sekjen dan Irjen KKP

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor benur.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Antam Novambar. Dia bakal diperiksa sebagai saksi perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat bekas Menteri KP, Edhy Prabowo (EP).

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, penyidik lembaga antikorupsi juga memanggil Inspektur Jenderal KKP, Muhammad Yusuf. Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk kasus dan tersangka yang sama.

"Hari ini, Rabu (17/ 3), tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan sebagai saksi, yaitu Sekjen dan Irjen KKP dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) di Kementrian KP dengan tersangka EP dan kawan-kawan," katanya, beberapa saat lalu.

Nama Antam mencuat setelah KPK menyita aset Rp52,3 miliar pada Senin (15/3). Lembaga antisuap menduga duit itu bersumber dari eksportir yang telah mendapatkan izin KKP untuk ekspor benur 2020.

Tentang uang tersebut, sebelumnya Edhy diterka memerintahkan Sekjen KKP supaya membuat surat perintah tertulis tentang penarikan jaminan bank atau bank garansi dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). 

Lalu, kata Ali, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno-Hatta untuk menerima bank garansi itu. "Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," jelasnya.

Adapun Edhy menjadi tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya. Mereka adalah Staf Khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi.

Sementara satu tersangka lain, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, sudah duduk sebagai terdakwa pemberi suap. Dia didakwa menyuap Edhy US$103.000 dan Rp706 juta.

Selain dari Suharjito, Edhy juga disangkakan menerima duit dari beberapa perusahaan eksportir benur, yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan