close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (kiri) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/7)/ Foto Antara/Reno Esnir.
icon caption
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (kiri) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/7)/ Foto Antara/Reno Esnir.
Nasional
Jumat, 13 November 2020 12:49

Kasus eks Bupati Bogor, KPK kembali panggil camat

Asep Aer Sukmaji, Camat Jasinga akan dikonfirmasi terkait proses gratifikasi berupa hibah tanah untuk tersangka Rachmat Yasin.
swipe

Camat Jasinga Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), Asep Aer Sukmaji, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin yang tersandung kasus dugaan rasuah pemotongan uang pembayaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan gratifikasi.

Selain Asep, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil M Odam selaku PNS di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/11).

Bulan lalu, Selasa (27/10), Asep Aer Sukmaji juga diperiksa KPK. Oleh penyidik, yang bersangkutan dikonfirmasi terkait proses gratifikasi kepada Yasin.

"Asep Aer Sukmaji (Camat Jasinga) dikonfirmasi terkait proses gratifikasi berupa hibah tanah untuk tersangka RY," ucap Ali kala itu.

KPK sebelumnya menetapkan Yasin sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran OPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 dan Pemilihan Legislatif 2014.

Kedua, dugaan gratifikasi tanah seluas 20 hektare (ha) di Jonggol, Kabupaten Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren dan Kota Santri.

Yasin juga diterka menerima gratifikasi berupa Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari seorang rekanan Pemkab Bogor. Disinyalir berhubungan dengan jabatannya, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Atas perbuatannya, Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ini merupakan kali kedua baginya ditahan KPK. Penahanan sebelumnya terkait kasus suap izin alih fungsi hutan di Kab. Bogor pada 2014. Kasus itu telah inkrah dan Yasin sudah selesai menjalani masa hukumannya.

Dalam kasus tersebut, Yasin divonis 5,5 tahun dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dirinya bebas pada 8 Mei 2019.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan