Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK Ronald Worotikan di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/6).
Adapun Edhy sebelumnya didakwa menerima suap US$77.000 dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP. Dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur ini, Edhy juga didakwa terima hadiah Rp24,6 miliar.
Selain itu, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pegangganti Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dari uang yang telah dikembalikan Edhy.
Lebih lanjut, jaksa menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada Edhy berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Dalam perkaranya, Edhy didakwa menerima suap lewat Sekretaris Pribadi, Amiril Mukminin; Staf Khusus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) sekaligus Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia, Siswadhi Pranoto Loe.
Adapun penyuap Edhy, Suharjito, telah divonis bersalah dan dijatuhi pidana dua tahun penjara denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara terdakwa lain, JPU menuntut agar Andreau, Amiril, dan Safri divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan untuk Ainul dan Siswadhi, jaksa menutut majelis hakim menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.