Jaksa Penuntut Umum kasus First Travel mengancam akan memanggil paksa artis Syahrini untuk mengikuti persidangan. Rencana itu dilakukan lantaran artis cantik itu telah mangkir dua kali saat dipanggil untuk menjadi saksi.
"Memang sudah dua kali Syahrini dijadwalkan untuk hadir dalam sidang, tapi dia tak pernah datang, kami akan memanggil paksa," kata Koordinator Jaksa Penuntu Umum (JPU) Herry Jerman, sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (21/3) seperti dilansir Antara.
JPU sebelumnya sudah dua kali memanggil Syahrini yaitu pada Rabu (14/3) dan Rabu (21/3). Herry mengatakan alasan Syahrini tak memenuhi panggilan karena masih berada di Eropa untuk keperluan pekerjaan. "Dia ada kontrak yang harus diselesaikan di Eropa," ucapnya.
JPU akan memanggil kembali Syahrini pada 2 April 2018. Herry berharap Syahrini bisa datang untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
"Dia seharusnya bisa menjelaskan apakah benar berita yang beredar di media," ujarnya.
Dalam persidangan sebelumnya Rabu (14/3) Artis Vicky Veranita Yudhasoka atau yang dikenal dengan Vicky Shu telah memberikan kesaksian pada sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok.
Dia menyatakan pertama kali bertemu dengan terdakwa Anissa Hasibuan pada acara fashion show di New York, Amerika Serikat.
"Kenal pertama pada acara fashion show di AS, saya untuk desainer sepatu, kalau Anissa untuk desainer pakaian," ungkapnya.
Perkenalan tersebut terus berlanjut dengan keikutsertaan Vicky Shu menjadi jamaah umrah First Travel untuk pertama kali pada Desember 2015 dengan membayar Rp 34 juta. "Jadi saya tidak gratis pergi umrah yang pertama," jelas Vicky.
Namun, lanjut Vicky pada keberangkatan umrah yang kedua pada Maret 2017, dirinya memang tidak membayar. Namun, dia mempunyai pekerjaan melakukan aktivitas foto-foto dan video mengenai peliputan sarana-sarana yang dipakai First Travel.
"Saya juga diminta untuk meng-upload (unggah) kegiatan tersebut di akun media sosial saya," tuturnya.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tiga dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus First Travel dalam sidang perdana.
Ketiga dakwaan tersebut masing-masing adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64, dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).