Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melayangkan pencekalan terhadap E pemilik CV Samudra Chemical. Hal itu dilakukan karena terkait kasus dugaan tindak pidana peredaran dan produksi obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal pada anak.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Pipit Rismanto mengatakan, surat pencekalan telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencekalan dilakukan karena sejak perusahaannya ditetapkan sebagai tersangka, E belum juga ketemu oleh polisi.
“Belum ketemu. Kami masih melakukan pencarian. Kami juga akan melakukan pencekalan,” kata Pipit, di Mabes Polri, Senin (21/11).
Pekan lalu, kepolisian menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan 41 orang saksi dan gelar perkara.
Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana dalam memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta kemanfaatan dan mutu. Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Afi Farma mendapatkan bahan bakunya dari Samudera Chemical. Bahan baku diterima berdasarkan kerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Saat berada di Samudera Chemical, ditemukan 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylene glycol yang melebihi ambang batas. Selain itu ada pula dokumen, purchasing order, delivery order, hasil uji lab dari PT A.
Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara untuk CV Samuel Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.