close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto ilustrasi/Pixabay
icon caption
Foto ilustrasi/Pixabay
Nasional
Rabu, 10 Juni 2020 11:15

Kasus ganja medis, koalisi minta bebaskan Reyndhart

Reynhart dapat dikategorikan sebagai keadaan daya paksa menggunakan ganja karena kondisi
swipe

Koalisi Masyarakat Advokasi Penggunaan Narkotika untuk Kesehatan meminta majelis hakim membebaskan Reyndhart Rossy N Siahaan dari segala dakwaan. Pasalnya, pria berusia 37 asal Jakarta itu menggunakan ganja untuk kepentingan medis.

Reyndhart akan menjalani sidang putusan kasusnya pada Kamis (11/6) besok. “Kriminalisasi yang terjadi pada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan seperti Reyndhart dan Fidelis jelas bertentangan dengan tujuan pertama dan utama keberadaan narkotika. (Yang) Sejatinya adalah untuk kesehatan masyarakat Indonesia,” ujar perwakilan koalisi sekaligus Pengacara Publik dari LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6).

Pelarangan dan kriminalisasi terhadap pengguna narkotika untuk kesehatan justru dinlai bertolak belakang dengan eksistensi narkotika itu sendiri. Untuk itu negara disarankan mendukung dan menyediakan riset pengetahuan terhadap narkotika untuk kepentingan kesehatan masyarakat.

Meski UU Narkotika mengkriminalisasi pengguna, Koalisi berharap majelis hakim mengadili perkara Reyndhart dengan mengedepankan prinsip hak atas kesehatan, mengutamakan asas keadilan dan kemanfaatan hukum. 

Koaliasi menilai, kasus Reyndhart dapat dikategorikan sebagai keadaan daya paksa menggunakan ganja karena kondisi yang membutuhkan dan tidak dapat dihindarkan.

“Pengadilan harus mampu menelusuri apakah Reynhardt benar-benar menggunakan ganja untuk kebutuhan pengobatan. Apabila benar, maka kondisi ini sekali lagi adalah kondisi daya paksa, dan berdasarkan Pasal 48 KUHP disebutkan bahwa barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana,” tutur Ma’ruf.

Koalisi juga mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan narkotika di Indonesia. Peninjauan ulang untuk membuka kemungkinan akses dan menjamin ketersediaan narkotika golongan I bagi pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat.

Koalisi juga menuntut pemerintah menyediakan kesempatan untuk penelitian terhadap zat dan tanaman pada golongan I narkotika.

Tuntutan berikutnya adalah pemerintah diminta menghilangkan stigma buruk terhadap zat narkotika dan penggunanya. Pasalnya, pengguna narkotika bukanlah kriminal yang harus dipenjara.

Koalisi Masyarakat Advokasi Penggunaan Narkotika ini merupakan gabungan dari berbagai elemen LSM, terdiri dari LBH Masyarakat, Linkarangan Ganja Nusantara (LGN), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Rumah Cemara, Indonesia Justice Reasearch Society (IJRS), Yayasan Kesehatan Bali (Yakeba), dan Empowerment and Justice Action (EJA).

Sebelumnya, Reyndhart mengalami gangguan sarat terjepit pada 2015. Ketika penyakitnya kambuh kembali pada 2018, Reyndhart menggunakan ganja untuk meredakan sakit. Namun, saat ini Reynhard harus menghadapi proses hukum.

Kasus Reyndhart mengingatkan pada kasus Fidelis Arie pada 2017 silam. Fidelis harus diadili karena pengobatan menggunakan ganja untuk istrinya, Yeni Riawan yang menderita penyakit Syringomyelia. Fidelis mengaku telah mencari metode pengobatan konvensionel hingga alternatif.

Fidelis kemudian ditangkap dan divonis penjara oleh pengadilan negeri Sanggau, Kalimantan Barat. Selama Fidelis menghadapi proses hukum, kondisi Yeni terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan