close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pesawat Garuda Indonesia. Foto: Ist
icon caption
Pesawat Garuda Indonesia. Foto: Ist
Nasional
Jumat, 06 Desember 2019 18:45

Korupsi Garuda Indonesia, ada rekening di luar negeri dan kontrak bernilai besar

Kasus korupsi di Garuda Indonesia memiliki tingkat kompleksitas yang sangat tinggi.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menelusuri sejumlah pejabat Garuda Indonesia yang turut menikmati aliran dana hasil korupsi dan pencucian uang, dari pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan dalam dua perkara tindak pidana itu pihaknya menemukan adanya dugaan aliran dana signifikan yang diduga mengalir kepada sejumlah pejabat Garuda Indonesia. KPK mengendus ada aliran dana sebesar Rp100 miliar dari semula yang ditemukan sebesar Rp20 miliar.

“Kalau nanti ada fakta baru yang berkembang, maka kami cermati lebih lanjut,” kata Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).

Febri menyampaikan, pihaknya akan terlebih dahulu menguraikan segala keterangan saksi dan sejumlah fakta yang telah dihimpun dalam surat dakwaan kedua tersangka Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo.

Febri mengaku KPK perlu bertindak dengan cara demikian karena kasus korupsi di perusahaan maskapai plat merah itu memiliki kompleksitas yang tinggi, lantaran korupsi yang dilakukan tidak hanya pada praktik suap, melainkan terdapat perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ada penggunaan rekening-rekening dengan nama yang lain di beberapa negara dan ada kontrak yang sangat besar yang ditandatangani oleh pihak Indonesia. Itu harus diuraikan (dalam persidangan)," ucap dia.

Sebelumnya, KPK telah mengidentifikasi kontrak kerja sama PT Garuda Indonesia dengan nilai miliaran dolar Amerika Serikat. Setidaknya, terdapat empat kontrak yang telah teridentifikasi. 

Keempat kerja sama itu ialah kontrak pembelian mesin dan perawatan mesin (Total Care Program) Trent seri 700 dengan perusahaan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.

Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), serta kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Pad perkara itu, KPK telah melimpahkan berkas penyidikan dan barang bukti dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia Tbk., dan TPPU pada Rabu (4/12).

Keduanya ialah eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedardjo. Rencananya, persidangan akan dilakukan di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan