Kejaksaan Agung (Kejagung) berpeluang menetapkan tersangka kembali tiga terpidana korupsi PT Garuda Indonesia (GIAA). Ketiga napi yang dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ialah eks Direktur Utama (Dirut) GIAA, Emirsyah Satar; mantan Direktur Teknik GIAA, Hadinoto Soedigno; dan mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk mendapatkan hasil penyidikan. Hasil gelar perkara itu juga akan menunjukkan kepastian dalam status ketiga napi tersebut.
“Kemungkinan yang sudah dipidanakan itu, bisa disidang lagi itu,” ujar Febrie kepada Alinea.id, di Kejaksaan Agung, Kamis (17/2).
Febrie menyebut, pihaknya memang bekerja sama dengan lembaga anti rasua itu untuk saling bertukar informasi, dan alat-alat bukti. Saat ini kasus yang ditangani oleh tim penyidiknya masih terus berjalan, dengan pemeriksaan terhadap puluhan nama saksi.
“Yang paling utama, kita akan lihat siapa, atau pihak-pihak yang paling diuntungkan dari kerugian negara dalam kasus Garuda ini,” ujar Febrie.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT. Citilink Indonesia, Juliandra, dan VP Corporate Secretary Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2015, Ranty Astari R. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.
“Diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer, dalam keterangan, Kamis (17/2).
Penyidikan kasus dugaan korupsi di Garuda Indonesia dimulai sejak Rabu (19/1). Fokus penyidikan adalah pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 dan CRJ 1000 (Bombardier).
Berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) periode 2009-2014, Garuda Indonesia merencanakan penambahan armada sebanyak 64 pesawat dengan skema pembelian dan sewa melalui lessor. Adapun realisasinya berupa pengadaan 50 unit ATR 72-600 dan 18 unit CRJ 1000.
Sebanyak lima pesawat ATR diadakan melalui skema pembelian, sedangkan 45 lainnya sewa. Sementara itu, 12 dari 18 unit CRJ 1000 berupa sewa.