Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil dua mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, yakni Rooslynda Marpaung dan Rinawati Sianturi. Keduanya akan diperiksa dalam perkara dugaan penerimaan hadiah terkait fungsi dan kewenangan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RN (Robert Nainggolan)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (9/6).
Dalam mengusut perkara itu, KPK telah menerima uang senilai Rp1,7 miliar dari sejumlah saksi yang terdiri dari berbagai unsur dan telah diperiksa.
Kendati begitu, penyidik belum menyita uang tersebut lantaran belum mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK. Namun, kata Fikri, pihaknya akan menindaklanjuti penyitaan uang tersebut jika sudah mendapat izin dari pengawas internal lembaga antirasuah itu.
"KPK akan terus berupaya menyelesaikan pemberkasan terhadap perkara dengan 14 tersangka tersebut hingga dapat segera dilimpahkan ke persidangan," katanya.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan 14 mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka ialah Robert Nainggolan, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan.
Kemudian Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagulung, Syamsul Hilal, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, serta Irwansyah Damanik.
Setidaknya, terdapat empat perbuatan yang menjadi sumber praktik lancung dari ke-14 eks legislator daerah itu. Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 hingga 2014. Kedua, terkait persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan 2014. Ketiga, terkait pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan 2015. Keempat, terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada 2015.
KPK menduga, ke-14 mantan legislator daerah itu telah menerima uang suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Hal itu diyakininya lantaran penyidik telah menemukan bukti berdasarkan sejumlah keterangan saksi, dan beberapa barang bukti elektronik.
Gatot sendiri merupakan terpidana dalam kasus ini. Dia telah mendapat putusan inkrah di tahap pertama dengan hukuman empat tahun pidana penjara, dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas perbuatannya ke-14 eks anggota DPRD itu, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.