Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuturkan, pihaknya akan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin kepada Dewan Pengawas (Dewas). Ia berpandangan, pelimpahan kasus kepada kepolisian merupakan alasan yang tidak profesional.
“Alasan pelimpahan kepada polisi bahwa tidak ada penyelenggara negara sangat janggal, karena apa pun, rektor jabatan tinggi di Kemendikbud. Mestinya KPK tetap tangani sendiri,” tutur Boyamin dalam keterangan resminya.
Boyamin beranggapan, jika memang tidak ada penyelenggara negara dan bukti lainnya yang memperkuat dugaan tindak pidana, maka Polri pun tidak akan bisa memprosesnya. Ia mengungkapkan, dalam hal ini KPK sangat memperlihatkan tidak adanya pendalaman matang sebelum bertindak.
Sementara itu, polisi mengaku telah menerima pelimpahan kasus dugaan gratifikasi Rektor UNJ Komarudin terhadap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya.
“Kasus ini masih dalam bentuk lidik, sehingga masih pendalaman,” ucap Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi reporter Alinea.id, Jumat (22/5).
Menurut Yusri, penyidikan masih seputar rentetan peristiwa untuk mencari alat bukti yang cukup agar bisa ditingkatkan ke dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Rektor UNJ bersama dengan Inspektorat Jenderal Kemendikbud pada 20 Mei 2020. Penangkapan diduga terkait upaya pemberian tunjangan hari raya kepada pejabat di Kemendikbud.
Deputi bidang Penindakan KPK Karyoto mengatakan, awalnya Itjen Kemendikbud memberi informasi tentang dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang, yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud. Dari informasi itu, KPK kemudian menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, dengan barang bukti berupa uang sebesar US$1.200 dan Rp27,5 juta.
Ia mengatakan, pada 13 Mei 2020 Komarudin diduga telah meminta kepada dekan fakultas dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR, masing-masing Rp5 juta kepada Dwi. THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Direkotrat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
“Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari 8 fakultas, 2 lembaga penelitian, dan pascasarjana,” kata Karyoto.
Dwi Achmad Noor kemudian membawa sebagian dari uang itu, yakni Rp37 juta ke kantor Kemendikbud. Uang diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta, serta staf SDM Kemendikbud Parjono dan Tuti sebesar Rp1 juta.
KPK kemudian meminta keterangan dari Komarudin, dekan fakultas dan sejumlah pejabat Kemendikbud terkait penyerahan uang ini. Namun, setelah permintaan keterangan dilakukan, KPK tak menemukan unsur pelaku penyelenggara negara, sehingga kasus ini diserahkan ke kepolisian.