Sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun.
"Ada enam atau tujuh kepala dinas," kata Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri Heri Mokhrizal di sela-sela pemberian keterangan kepada KPK, Rabu (24/7).
Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan kepala bidang, staf, maupun sopir di lingkungan Pemprov Kepri. Namun, proses pengumpulan informasi ini akan dilakukan secara bertahap hingga Jumat (26/7).
Hari ini, pihak KPK meminta keterangan terhadap delapan orang pejabat di lingkungan Pemprov Kepri. Pemeriksan dilakukan di lantai III Mapolresta Barelang.
Petugas menanyakan seputar prosedur penerbitan izin di lingkungan Pemprov Riau. Namun sejauh ini pihak KPK belum menyita dokumen atau barang lain yang dianggap bukti.
"Seperti apa terbitnya izin prinsip? Kami sampaikan normatif saja," kata dia.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kepri Jamhur Ismail mengatakan KPK menanyainya seputar tugas pokok dan fungsi jabatannya.
Dalam pertemuan pagi tadi, KPK tidak menanyakan terkait labuh jangkar.
Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kepri, Abu Bakar, menolak memberikan keterangan kepada media.
Selain Heri, Jamhur, dan Abu Bakar, tampak juga pejabat Pemprov Kepri, Muhammad Darwin di sekitar Mapolresta Barelang.