close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Imam Besar FPI, Rizieq Shihab (tengah), memberikan ceramah saat acara Maulid Nabi di Sekretariat FPI, kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Twitter/@DPPFPI_ID
icon caption
Imam Besar FPI, Rizieq Shihab (tengah), memberikan ceramah saat acara Maulid Nabi di Sekretariat FPI, kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Twitter/@DPPFPI_ID
Nasional
Rabu, 20 Juli 2022 12:29

Alissa Wahid: Kasus Rizieq Shihab tidak dikaitkan dengan kriminalisasi ulama

"Kita berharap bahwa kita semua bisa hidup damai tanpa kebencian apalagi atas nama agama."
swipe

Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Alissa Wahid, menilai pemebebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab merupakan kewenangan penegak hukum.

"Semuanya sesuai dengan proses hukum. Kalau memang sudah bisa pembebasan bersyarat bagus juga, kita ikutin aja," ujar Anissa Wahid kepada wartawan, Rabu (20/7).

Menurut dia, Indonesia merupakan negara demokrasi dan nomokrasi yang menjamin kesetaraan hak semua warga negara, apapun agamanya. Selama hukum membolehkan Habib Rizieq bebas bersyarat, maka hal tersebut harusnya diterima.

"Jadi kalau hukumnya mengatakan boleh ya boleh. Kita berharap bahwa kita semua bisa hidup damai tanpa kebencian apalagi atas nama agama. Pelajaran untuk kita semua," kata dia.

Alissa menekankan bahwa status bebas bersyarat yang diterima Rizieq Shihab berkaitan dengan kasus hukum. Oleh karena itu, hukuman yang dijalankan Rieq Shihab selama ini jangan dikaitkan dengan kriminalisasi ulama.

"Karena beliau diproses sebagai warga negara bukan sebagai seorang ulama," ucapnya.

Diketahui, Habib Rizieq keluar dari Rutan Bareskrim hari ini, Rabu (20/7) setelah ditahan sejak 12 Desember 2020.

Rizieq ditahan atas dua kasus pidana terkait kekantinaan dan kesehatan sesuai pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan Kesehatan. Ia diputuskan menjalani hukuman delapan bulan penjara.

Kemudian, Rizieq juga ditahan atas tindak pidana menyebarkan berita bohong berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Untuk kasus ini, Rizieq diputuskan pidana penjara selama dua tahun.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan