Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, dinilai berpotensi terseret kasus dugaan suap dana hibah pada APBD Jatim jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen penuh mengusut perkara tersebut.
Kalau KPK serius menangani korupsi di Jawa Timur, pasti Gubernur kena karena dana hibah ini semua bermain, tak terkecuali punya Gubernur sendiri," ucap Koordinator Gerakan Selamatkan Jawa Timur (GAS Jatim), Ahmad Annur, saat dihubungi, Kamis (29/12).
Sayangnya, menurut Annur, KPK terlihat lamban dalam mengusut kasus ini. Firli Bahuri cs juga tampak tak serius lantaran tidak memberikan pernyataan atau terbuka atas beberapa langkah yang diambil penyidik, seperti pemeriksaan saksi-saksi hingga penggeledahan.
"Beberapa penggeledahan itu juga belum ada koferensi pers atau keterangan resmi KPK. Beberapa waktu yang lalu, yang ada video sedang melakukan pemeriksaan terhadap Sekwan (Sekretaris DPRD Jatim, red) juga tidak ada keterangan resmi," tuturnya.
Annur melanjutkan, ketidakjelasan KPK dalam menangani perkara ini membuat Khofifah bisa memberikan keterangan berbeda terkait penggeledahan di ruang kerjanya dan Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak.
"KPK lambat memberikan keterangan sehingga mudah dipelintir. Apalagi, Gubernur juga menyanggah, kan, kalau ada penggeledahan. Makanya, saya dukung KPK agar cepat menangani kasus ini," katanya.
Sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim 2023-2024. Dua di antaranya sebagai penerima, yakni Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, dan staf ahlinya, Rusdi.
Kedua, dua tersangka lainnya sebagai pemberi suap. Mereka adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator pokmas, Abdul Hamid, dan koordinator lapangan pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Dalam perkembangannya, penyidik KPK sempat menggeledah beberapa tempat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Di antaranya adalah ruang kerja Khofifah, ruang kerja Emil Dardak, dan ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Adhy Karyono.
Khofifah mengklaim, tidak ada dokumen atau barang yang diamankan KPK dari ruang kerjanya kecuali diska lepas (flash disk) dari tempat Sekda. Namun, penyidik justru membawa tiga koper usai menggeledah ruang kerjanya.
Di sisi lain, KPK membuka peluang untuk memeriksa siapa pun, termasuk Khofifah, dalam mengusut kasus ini. Apalagi, dia disinyalir turut campur tangan dalam pencairan hibah lantaran tak mungkin Sahat bisa melakukannya seorang diri.
"Lumrah undang-undang menentukan seperti itu. APBD pasti, kan, gubernur/bupati/wali kota dengan DPRD. Kan, seperti itu," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam kesempatan terpisah.
Sementara itu, Khofifah menyampaikan, pihaknya menghormati proses yang sedang dilakukan KPK dan akan kooperatif. "Pemprov akan menyiapkan data sesuai yang dibutuhkan."