Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil Bea Cukai dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor emas melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi, mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Namun, sejumlah saksi dari instansi terkait telah banyak yang diperiksa.
“Yang jelas dari Bea Cukai, importirnya, dan dari Antam sudah dilakukan pemeriksaan,” ucapnya kepada Alinea.id, Selasa (31/8) malam.
Dibeberkan Supardi, Kejagung masih mengunpulkan bukti permulaan adanya tindak pidana. Dia memastikan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk peningkatan status hukum apabila ditemukan bukti kuat.
"Belum (dalam waktu dekat dilakukan gelar perkara)," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus tersebut pertama kali dibeberkan Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, dalam rapat kerja bersama Kejagung. Dirinya mendesak kasus tersebut segera ditangani.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini meminta Kejagung segera menuntaskan kasus itu. Alasannya, berpotensi merugikan negara hingga Rp2,9 triliun apalagi bea masuknya 0%.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono, menuturkan, penyidik harus mempelajarinya dari segi regulasi dalam menangani kasus tersebut. Setidaknya bersinggungan dengan dua peraturan perundang-undangan sehingga harus diperhatikan secara cermat.
"Kita pelajari undang-undangnya. Kalau itu terkait dengan bongkahan emas berarti harus menggunakan Undang-Undang Minerba, tapi kalau yang di bandara pakai Undang-Undang Kepabeanan," katanya kepada Alinea.id, beberapa waktu lalu.