Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp253 miliar. Uang tersebut berasal dari pengembalian uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi PT Indosat Mega Media (IM2).
Direktur Eksekusi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sarjono, mengatakan, pengembalian ini merupakan pelaksanaan eksekusi uang pengganti perkara atas nama terpidana Indar Armanto. Sejumlah aset yang disita dan telah masuk pelelangan menghasilkan jumlah tersebut.
"Dari hasil sita eksekusi yang ditemukan tim eksekutor, kami sudah menemukan beberapa aset yang sudah kami lakukan pelelangan, inilah hasilnya," katanya dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, pada Jumat (1/4).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menambahkan, penyelamatan kerugian negara tersebut diperoleh dari hasil sita eksekusi pencarian harta benda terpidana berupa uang tunai sebesar Rp9,2 miliar. Selain itu, hasil penjualan production asset dan production support asset melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV sebesar Rp244 miliar.
"Selanjutnya, uang sebesar Rp253 miliar telah disetorkan jaksa ke kas negara dengan nomor billing 820220211204724," imbuhnya.
Selain itu, juga diperoleh beberapa aset dari pelaksanaan sita eksekusi, yang segera dilakukan penilaian atau taksasi agar mencukupi pidana uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun.
Aset tersebut adalah masing-masing satu gedung kantor yang berdiri di atas bidang tanah seluas 24.440 meter persegi dan 788 meter persegi milik IM2, mechanical electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor milik IM2, 14 kendaraan bermotor roda empat dan 6 kendaraan bermotor roda dua, serta piutang IM2 sebesar Rp77,6 miliar.
"Saat ini, telah dibentuk Tim Eksekutor Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penelusuran aset dalam upaya pemulihan sisa kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp1.104.986.925.656," beber Ketut.
Sebagai informasi, korupsi terjadi karena adanya penyimpangan jaringan bergerak seluler pita frekuensi radio 2.1 Ghz dengan cara menjual internet broadband generasi ketiga (3G) milik PT Indosat Tbk yang diakui sebagai produk IM2. Produk ini menggunakan access point name (APN) pada waktu mengaktifkan/dijual kepada masyarakat.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Perbuatan PT IM2 tersebut juga terbukti bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.