close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX ) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (06/01/20). Foto Antara/Nova Wahyudi.
icon caption
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX ) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (06/01/20). Foto Antara/Nova Wahyudi.
Nasional
Kamis, 05 Maret 2020 17:57

Kasus investasi bodong MYRX masuki tahap baru

Penyidik menetapkan penanganan kasus ini menjadi penyidikan.
swipe

Penanganan kasus dugaan investasi bodong PT Hanson International Tbk memasuki tahap baru. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang mengatakan, penyidik telah meningkatkan status kasus tersebut menjadi penyidikan. 

"Iya sudah naik penyidikan. Tersangka belum ada. Nanti kalau saksinya cukup, baru kita naikkan tersangka," kata Daniel saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/3).

Menurutnya, penyidik juga telah menerima banyak laporan dari korban investasi bodong di perusahaan yang terdaftar dengan kode emiten MYRX di bursa saham itu. Meski tak menyebut jumlahnya, Daniel menyebut laporan tersebut tak hanya berasal dari Yogyakarta dan Jakarta. 

"Jakarta banyak korban yang sudah diperiksa. Dari Hanson juga sudah diperiksa bagian keuangannya," kata Daniel.

Kasus ini bermula dari laporan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, atas dugaan tindak pidana pasar modal dan perbankan pada 8 Januari 2020. Perusahaan milik tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro, diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal sejak 2016. Hanson menawarkan imbal hasil sebanyak 12% per tahun, jauh lebih besar dari bunga deposito perbankan yang rata-rata berkisar di angka 6%.

Pengumpulan uang investasi yang diperoleh dari ribuan nasabah tersebut telah melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Sebagai perusahaan publik di bidang properti, Hanson tak memiliki kewenangan untuk menghimpun dana karena bukan lembaga keuangan.

Pihak PT Hanson International Tbk sebelumnya mengakui telah gagal bayar pinjaman individual senilai total Rp2,66 triliun yang jatuh tempo. Sekretaris Perusahaan PT Hanson International Tbk. Rony Agung Suseno dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan, masing-masing kreditur Hanson mengajukan pencairan secara bersamaan sebelum dan saat jatuh tempo.

"Saat ini, perseroan dan kreditur sedang dalam tahap negosiasi atas penyelesaian dengan asset settlement. Yang mana, dalam proses penyelesaian pinjaman tersebut dapat dialihkan atau digantikan dengan pembelian properti berupa kavling," ujar Rony dalam keterangan resmi di Jakarta, 15 Januari lalu.

Menurutnya, meskipun perusahaan tak mampu membayar seluruh pinjaman individu untuk saat ini, perseroan tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya. Sebab, masing-masing proyek mempunyai kas sendiri.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan