Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Djoko Tjandra di Gedung Bundar Tindak Pidana Khusus sejak pagi tadi. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan pemberian hadiah dan janji kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).
"Hari ini, penyidik memeriksa tersangka JST," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di Komplek Kejagung Jakarta Selatan, Senin (31/8).
Hari membeberkan, selain memeriksa tersangka Djoko Tjandra, penyidik juga memeriksa saksi Meiliani Trikartika (pengelola atau marketing kantor Tritunggal Money Changer), saksi Muhammad Oki Suhelmi (Manajer Station automatition system PT Garuda Indonesia), saksi Hermanto Yosep (Manajer Fraud Prevention PT Garuda), Yeno Danita (Majaer Reservation Ticketing Distribution System PT Garuda), dan Sugiarto supir dari tersangka Jaksa Pinangki.
Sementara itu, kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti mengungkapkan, pemeriksaan kliennya hari ini adalah pemeriksaan awal setelah ditetapkan sebagai tersangka dan untuk saksi tersangka Jaksa Pinangki.
Dalam pemeriksaan kliennya, dia menjelaskan, mengenai kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). "Pinangki menawarkan kepada kliennya bahwa dia punya tim untuk mengurus fatwa," ucap Krisna, usai mendampingi pemeriksaan kliennya.
Krisna menambahkan, kuasa hukum Djoko Tjandra lainnya, Susilo Ari Wibowo, awal mula pertemuan kliennya dengan Jaksa Pinangki setelah Andi Irvan mengajukan proposal untuk penyelesaian sejumlah hal terkait kasusnya. Kemudian, Djoko Tjandra menerima penawaran itu dan memberikan sejumlah uang. "Uang itu kemudian dikirim, tapi tidak tahu sampai ke Pinangki atau tidak," klaimnya.
Untuk diketahui, perkembangan terakhir kasus dugaan pemberian hadiah dan janji terhadap Jaksa Pinangki telah membuat Djoko Tjandra sebagai tersangka. Setelah menetapkan tersangka Djoko Tjandra, penyidik tengah mengkaji penambahan pasal kepada Jaksa Pinangki salah satunya mengenai pemufakatan jahat.