Kejaksaan Agung (Kejagung) akan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM). Namun, hal tersebut akan dilakukan saat memasuki tahap penuntutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK dalam penanganan kasus itu meski tidak intensif. Sebab, kerja sama itu telah tertuang dalam memorandum of understanding (MoU) kedua instansi.
"Pada saat persiapan penuntutan, kami akan koordinasi dan gelar perkara bersama teman-teman KPK," tutur Hari, di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8).
Menurut Hari, terkait dengan tudingan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Kejagung dalam menangani kasus itu, dia memastikan, telah melakukan penyidikan secara transparan.
Bahkan, Hari menantang, pembuktian atas komentar sejumlah pihak yang menyebut kerja Kejagung lelet dalam mengungkap kasus tersebut.
"Kalau disebut lelet, tunjukan cepat seperti apa? Selama satu bulan kami telah bekerja dengan cepat dan transparan dalam kasus ini," ujar Hari.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Gedung Bundar Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Kedatangan tersebut guna memberikan surat permohonan untuk melibatkan KPK dalam pengusutan kasus pemberian suap dan janji kepada Jaksa PSM.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyatakan, KPK dapat membantu memberikan tambahan bukti elektronik karena lembaga tersebut memiliki wewenang melakukan penyadapan.
Menurut Boyamin, pelibatan KPK dalam pengungkapan kasus ini akan mengembalikan kepercayaan masyarakat yang telah pudar. Pasalnya, usai peristiwa kebakaran pada 22 Agustus 2020, gambaran ketidakpercayaan masyarakat terhadap Kejagung sungguh terlihat.