Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) hampir merampungkan berkas perkara tersangka Fakhri Hilmi dan tersangka 13 korporasi dalam dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jilid II.
Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, berkas perkara sudah 80% dirampungkan oleh penyidik untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diperkirakan, kata Febrie, berkas tersebut dilimpahkan pekan depan.
“Sudah 80% siap, tinggal pemeriksaan ahli,” kata Febrie kepada Alinea.id, Sabtu (3/10).
Dibeberkan Febrie, penyidik juga akan melakukan analisa atas fakta persidangan yang telah bergulir terhadap enam tersangka sebelumnya. Apabila ditemukan adanya fakta persidangan yang dapat memberikan bukti tambahan atas tersangka di Jiwasraya jilid II, maka penyidik akan memasukannya dalam berkas perkara.
“Hari Senin akan evaluasi dari hasil persidangan, tentunya jika ada yang masih kami anggap alat bukti hasil persidangan, akan kami tambahkan dalam sangkaan,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik telah memanggil saksi dari enam tersangka korporasi untuk mengetahui keterlibatan para petinggi management investasi dalam kasus Jiwasraya.
Pemeriksaan pertama dilakukan kepada PT Prospera Asset Manajemen (PAM) yang diwakili Rita Thomas CB selaku Komisaris dan Anggota Komite.
Tersangka korporasi kedua yang diperiksa adalah PT Pinnacle Persada Investama, diwakili oleh Kepala Seksi Penanaman Dana Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2009-2014 atas nama Mohammad Rommy.
Tersangka ketiga yang diperiksa adalah PT OSO Manajemen Investasi, diwakili oleh Deka Cahya Endra selaku Dealer atau Fungsi Perdagangan PT OSO Manajeme Investasi dan Bayu Pahreza selaku Fund Manager PT OSO Manajemen Investasi.
Tersangka keempat adalah PT GAP Capital, diwakili oleh Arifadhi Soesilarto selaku Direktur Pemasaran PT GAP Capital periode 2012-2016.
Berikutnya, kelima, tersangka PT Maybank Asset Manajemen, diwakili oleh President Director PT Maybank Asset Manajement Denny Rizal Thaher.
Terakhir adalah tersangka PT MNC Asset Management, diwakili oleh Komisaris Utama PT MNC Asset Manajement Stein Maria Schouten dan beberapa pengurus korporasi.
Untuk diketahui, Fakhri Hilmi ditetapkan sebagai tersangka bersama 13 korporasi manajer investasi yang disebut-disebut menyebabkan kerugian negara senilai Rp12.157 triliun. Mereka adalah:
1. PT Dana Wibawa Management Investasi, menyebabkan kerugian negara senilai Rp2.027.000.000.000
2. PT Oso Management Investasi, menyebabkan kerugian negara senilai Rp521.100.000.000
3. PT Pinekel Persada Investasi, menyebabkan kerugian negara senilai Rp1.815.000.000.000
4. PT Millenium Danatama, menyebabkan kerugian negara senilai Rp676.000.000.000
5. PT Prospera Aset Management, menyebabkan kerugian negara senilai Rp1.297.000.000.000
6. PT MNC Asset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp480.000.000.000
7. PT Maybank Aset Management, menyebabkan kerugian negara senilai Rp515.000.000.000
8. PT GAP Capital, menyebabkan kerugian negara senilai Rp448.000.000.000
9. PT Jasa Capital Asset Management, menyebabkan kerugian negara senilai Rp226.000.000.000
10. PT Corvina Capital, menyebabkan kerugian negara senilai Rp706.000.000.000
11. PT Teasure Fund Investama, menyebabkan kerugian negara senilai Rp1.216.400.000.000
12. PT Sinar Mas Asset Management, menyebabkan kerugian negara senilai Rp77.000.000.000
13. PT Pool Advista, menyebabkan kerugian negara senilai Rp2.142.500.000.000.