close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Kejaksaan Agung RI/kejaksaan.go.id
icon caption
Gedung Kejaksaan Agung RI/kejaksaan.go.id
Nasional
Selasa, 07 Juli 2020 12:32

Kasus Jiwasraya, Sinarmas serahkan uang tahap kedua ke Kejagung

PT Sinarmas kembalikan uang senilai Rp73 miliar ke Kejaksaan Agung.
swipe

PT Sinarmas Asset Management menyerahkan uang senilai Rp73 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang merupakan uang hasil aliran dana pembelian reksadana PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menyatakan, sebelumnya penyidik telah menyita uang dari Sinarmas senilai Rp3 miliar.

Dengan demikian, total uang yang telah diterima oleh pihak kejaksaan hampir menyentuh Rp77 miliar.

"Hari ini PT Sinarmas Asset Management telah menyerahkan uang Rp73 miliar. Ini tahap kedua, tahap pertama sudah Rp3 miliar terkait perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya," tutur Ali di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

Ali menjelaskan, uang tersebut dititipkan ke kejaksaan jika dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ada kewajiban yang dikenakan kepada tersangka korporasi PT Sinarmas Asset Management.

Pasalnya, dalam ketentuan pidana, suatu korporasi akan dikenakan denda atas perbuatannya.

Ditambahkan Ali, meski sudah memberikan uang senilai perhitungan keterlibatan, namun dipastikan proses hukumnya tetap berjalan, termasuk pemeriksaan para petinggi korporasi.

"Tetap berjalan. Saya tau semua para petinggi dan staf terkaitnya tetap diperiksa oleh penyidik," ucap Ali.

Untuk diketahui, Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi, ditetapkan sebagai tersangka bersama 13 korporasi manager investasi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp12.157 triliun tersebut. 

Berikut rincian kerugian negara yang disebabkan 13 korporasi itu:

1. PT Dana Wibawa Management Investasi menyebabkan kerugian negara senilai Rp2.027.000.000.000

2. PT Oso Management Investasi menyebabkan kerugian negara senilai Rp521.100.000.000

3. PT Pinekel Persada Investasi menyebabkan kerugian negara senilai Rp1.815.000.000.000

4. PT Millenium Danatama menyebabkan kerugian negara senilai Rp676.000.000.000

5. PT Prospera Aset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp1.297.000.000.000

6. PT MNC Asset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp480.000.000.000

7. PT Maybank Aset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp515.000.000.000

8. PT GAP Capital menyebabkan kerugian negara senilai Rp448.000.000.000

9. PT Jasa Capital Asset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp226.000.000.000

10. PT Corvina Capital menyebabkan kerugian negara senilai Rp706.000.000.000

11. PT Teasure Fund Investama menyebabkan kerugian negara senilai Rp1.216.400.000.000

12. PT Sinar Mas Asset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp77.000.000.000

13. PT Pool Advista menyebabkan kerugian negara senilai Rp2.142.500.000.000

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan