close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2019)/Foto Antara.
icon caption
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2019)/Foto Antara.
Nasional
Rabu, 02 Desember 2020 14:55

Kasus jual beli perkara Nurhadi, Lokataru kirim surat ke MA

Lokataru ingin kasus dugaan jual beli perkara di MK dibongkar.
swipe

Lokataru Law & Human Rights telah mengirim surat kepada Mahkamah Agung terkait perkara yang menjerat bekas Sekretaris MA Nurhadi. Tindakan itu dilakukan untuk mengetahui pihak mana saja yang membantu Nurhadi dalam menjalankan dugaan kejahatannya.

"Kita menyurati MA untuk kemudian melihat apakah memang benar atau apakah memang ada beberapa pihak yang diduga kuat membantu proses jual-beli perkara yang ada di MA, maupun di peradilan yang di bawahnya," kata Asisten Advokat Lokataru, Meika Arleta, dalam diskusi daring, Rabu (2/12).

Nurhadi merupakan eks Sekretaris MA. Bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dia sedang diadili dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA periode 2011-2016. Hingga kini, proses itu masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Menurut Meika, secara logika praktik lancung Nurhadi tidak bisa dilakukan sendiri. Oleh karena itu, indikasi keterlibatan pihak lain yang membantu patut dicurigai.

"Dari segi struktural itu kan pasti ada beberapa pihak yang memiliki kewenangan untuk menentukan putusan, atau ada beberapa pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan pesan atau punishmen dan segala macamnya, dan kemudian kita juga harus melihat peran dari Nurhadi ini sejauh mana," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menengarai ada persekongkolan jahat atau hengky pengky dalam perkara Nurhadi. Sebab, hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi masih belum membawa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perintangan penyidikan ke pengadilan.

"Bahwa ini intervensi, tapi bukan pada level political will. Tapi ada kepentingan-kepentingan ekonomi orang-orangnya. Maksud saya terjadi hengky pengky karena Nurhadi itu bagian, termasuk bagian penentu pada waktu dia berkuasa jadi mafia peradilan. Itu yang harus dipahami," ucapnya.

"Karena itu dia bisa memegang hampir seluruh kekuasaan yang mempengaruhi di peradilan itu. Dia pegang sebenarnya. Karena itu justru ini yang terjadi hengky pengky," imbuhnya.

Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp83.013.955.000. JPU KPK, Wawan Yunarwanto, mengatakan duit tersebut bersumber dari pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan baik tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali atau PK 2014-2017.

"Bahwa terdakwa I (Nurhadi) melalui terdakwa II (Rezky) telah menerima uang dari Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal) seluruhnya sejumlah Rp45.726.955.000," katanya dalam membacakan surat dakwaan.

Duit Rp45 miliar lebih itu diberikan sebanyak 21 kali dalam kurun waktu 22 Mei 2015 sampai 5 Februari 2016. Tak hanya dari Hiendra, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima uang 37.287.000.000 dari para pihak yang sedang berperkara di pengadilan. Di antaranya Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardhani, Donny Gunawan, Freddy Setiawan dan Riadi Waluyo.

"Yang diterima menggunakan rekening atas nama Rezky Herbiyono (terdakwa II), Calvin Pratama, Soepriyo Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar dan Rahmat Santoso," jelasnya.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP.

Sementara Hiendra sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan