close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas pemadam saat berupaya memadamkan api yang membakar Gedung Utama Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Sabtu (22/8) malam. Twitter/@aniesbaswedan
icon caption
Petugas pemadam saat berupaya memadamkan api yang membakar Gedung Utama Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Sabtu (22/8) malam. Twitter/@aniesbaswedan
Nasional
Rabu, 21 Oktober 2020 19:51

Kasus kebakaran Kejagung disebut tanpa kesengajaan

Bareskrim Polri akan mengumumkan nama tersangka lusa (Jumat, 23/10).
swipe

 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tersangka tidak sengaja melakukan pembakaran gedung utama "Korps Adhyaksa". Namun, insiden terjadi karena kealpaan. 

"Tidak ada (unsur kesengajaan). Itu karena kealpaan. Kealpaannya apa, nanti dibuka di persidangan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Fadil Zumhana, saat memaparkan hasil ekspos di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).

Aparat tidak mengungkapkan nama tersangka saat ekspos. Namun, dirinya menyatakan, penyidik Bareskrim segera melimpahkan berkas tahap pertama karena koordinasi yang baik. Pelaku terancam dikenakan Pasal 188 KUHP.

"Mereka menyampaikan akan menetapkan tersangka. Perkembangannya memang sangat signifikan. Segera juga akan dilimpahkan berkas dan akan diteliti," ujar Fadil.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, membeberkan, penyidik akan mengumumkan tersangka pada Jumat (23/10). Dirinya tidak tidak berbicara apa pun atas ekspos tersebut.

"(Pengumuman tersangka pada) Jumat, ya. Saya sampaikan itu dulu," ucapnya.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit, sebelumnya menyatakan, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Inafis, dan penyidik telah melakukan enam kali olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 131 saksi. Usai dinaikan status perkara menjadi penyidikan, tersangka akan dijerat Pasal 187 dengan ancaman hukuman 12-15 tahun dan/atau pasal 188 dengan maksimum hukuman 5 tahun.

Ditemukan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, kabel, abu arang, kayu sisa kebakaran, jerigen berisi cairan pembersih, kaleng bekas lem, terminal bontat, dan gas limet yang disimpan di gudang cleaning service dari enam kali olah TKP. Penyidik juga mendapati bukti adanya pekerja yang sejak siang hingga sore melakukan renovasi di lantai enam, lokasi awal munculnya api. Bahkan, saat api muncul, seseorang berusaha memadamkan api.

Sedangkan hasil uji Labfor menunjukkan, api berawal bukan dari korsleting listrik melainkan cepat menyambar karena bahan bangunan yang terdapat unsur-unsur mudah terbakar.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan