Penyidik Polda Metro Jaya hari ini melakukan pemeriksaan tujuh saksi dalam kasus kebakaran Blok C II Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, dua saksi telah menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi. Sedangkan lima lainnya masih belum hadir di Polda Metro Jaya.
"Kalapas dan Kepala Tata Usaha Lapas Kelas I Tangerang yang sudah hadir. Lima lainnya masih kami tunggu," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/9).
Menurut Yusri, lima orang lainnya yang belum hadir adalah Kepala Bidang Administrasi, Kepala KPLP, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Sie Keamanan, dan Kepala Sie Perawatan Lapas Kelas I Tangerang.
Apabila kelimanya tidak menghadiri pemanggilan hari ini, penyidik akan melayangkan penggilan kedua. "Tujuh orang itu diperiksa dengan sangkaan 187, 188 Jo 359 KUHP tentang kelalaian," ucapnya.
Untuk diketahui, peristiwa kebakaran terjadi pukul 01.45 WIB Rabu (8/9) dini hari. 48 narapidana meninggal dunia. Mereka yang meninggal adalah kasus tindak pidana pembunuhan satu orang, teroris satu orang dan sisanya narkotika.
Dari para jenazah narapidana tersebut, 18 di antaranya teridentifikasi, tujuh sudah meninggal dengan identitas yang diketahui. Sementara 23 masih dalam proses identifikasi.