Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB Lukman Hakim, mendukung Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Agama (Permenag) tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan pada Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan.
Menurutnya, peraturan ini penting sebagai pedoman lembaga pendidikan agama dan keagamaan untuk mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan di dalam lembaganya. Hal ini disampaikan Lukman merespons kasus kekerasan di Pondok Pesantren Modern Gontor yang mengakibatkan seorang santri meninggal dunia.
"Dengan rekam jejak Menteri Agama Gus Yaqut yang punya komitmen kuat mengembangkan praktek kehidupan keagamaan yang moderat dan anti-kekerasan, saya optimis dalam waktu dekat regulasi ini akan disahkan dan diberlakukan secara resmi," ujar Lukman kepada wartawan, Jakarta, Rabu (7/9).
Lukman mengapresiasi langkah cepat dan tegas pengasuh Ponpes Modern Gontor yang sudah mengeluarkan santri-santri terduga pelaku kekerasan dan mengembalikan mereka kepada masing-masing orang tuanya.
Apalagi, permohonan maaf telah disampaikan pihak Pondok Pesantren Modern Gontor secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat.
"Ini menunjukkan bahwa Pondok Pesantren Modern Gontor memiliki tekad kuat untuk menghindarkan lembaga pendidikannya dari kemungkinan terulangnya kembali tindak kekerasan di masa mendatang," katanya..
Lukman mendorong masyarakat untuk memperkuat kepedulian dan dukungan kepada pondok pesantren di seluruh Indonesia. Dukungan kuat dari masyarakat kepada pondok pesantren, akan berdampak sangat positif proses pendidikan yang berlangsung di dalam pondok pesantren sekaligus menempatkan kembali pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis keswadayaan masyarakat.
Sehingga, pondok pesantren akan menjadi bagian tak terpisahkan dari ekosistem kemandirian pendidikan masyarakat.
"Interaksi sosial yang kohesif di dalam ekosistem pendidikan pesantren ini, diantara manfaatnya adalah akan menjadi sistem dan kultur yang membentengi kemungkinan terjadinya tindak pidana kekerasan dan pelanggaran norma sosial, agama dan negara di dalam pondok pesantren," pungkas Lukman Hakim.