Wahyu Wisambodo kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menerangkan, Wahyu Wisambodo merupakan mantan Direktur Operasional PT Askrindo Mitra Utama (AMU). AMU diketahui merupakan anak perusahaan Askrindo.
Sebelumnya, Leonard menyebut, Wahyu Wisambodo diduga memberikan uang setoran kepada Firman Berahima selaku Direktur Kepatuhan dan SDM Askrindo periode 2017/2020 dan Anton Fadjar A Siregar selaku Direktur Opersional Ritel Askrindo periode yang sama.
"Dia (Wahyu Wisambodo) diperiksa terkait penyerahan uang biaya operasional kepada beberapa direksi PT Askrindo,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (30/8).
Leonard menambahkan, penyidik juga memeriksa Kunti Kartika Sari selalu Pelaksana Pemasaran PT AMU perwakilan Purwokerto, Muhammad Fachrizal andriansyah selaku eks Pelaksana Pemasaran PT AMU Semarang dan Sriningsih Rahayu selaku Kepala Divisi Pemasaran Ritel dan Jaringan PT Askrindo.
"Pemeriksaan para saksi diperlukan guna menambah alat bukti dan fakta hukum kasus dugaan korupsi PT Askrindo," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung terdahulu, Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidik Kejagung menemukan bukti awal adanya dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan PT AMU.
Febrie menjelaskan, dalam pengelolaan keuangan PT AMU diduga terdapat penyimpangan atas kebijakan dari perusahaan pusat.
Febrie menuturkan, ada setoran dari PT AMU selaku anak usaha PT ASKRINDO yang rutin diberikan kepada oknum pejabat. Kendati demikian, dia belum bisa merinci berapa besaran uang yang diterima oknum pejabat itu.
Untuk mencari alat bukti, penyidik pun telah beberapa kali melakukan penggeledahan di kantor pusat PT ASKRINDO dan dua cabang PT AMU. Sejumlah dokumen laporan keuangan disita dari sana.