close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala BIG, Priyadi Kardono, saat menjadi pembicara kunci acara 60th ASEANFLAG council Meeting di Kota Bandung, Jabar, 28 Juli 2016. Twitter/@InfoGeospasial.
icon caption
Kepala BIG, Priyadi Kardono, saat menjadi pembicara kunci acara 60th ASEANFLAG council Meeting di Kota Bandung, Jabar, 28 Juli 2016. Twitter/@InfoGeospasial.
Nasional
Sabtu, 23 Januari 2021 14:24

Kasus korupsi citra satelit, KPK dalami pemberian uang

KPK periksa Direktur PT Bhumi Prasaja dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CSRT.
swipe

Pemberian uang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) 2015, diusut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukan saat pemeriksaan saksi pada Jumat (22/1).

Saksi yang dimaksud ialah Direktur PT Bhumi Prasaja (BP) Rasjid A Aladdin. Dua orang tersangka sudah ditahan dalam kasus ini, eks Kepala BIG 2014-2016 Priyadi Kardono (PRK) dan bekas Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan 2013-2015, Muchamad Muchlis (MUM).

"Didalami keterangannya terkait perusahaan saksi yang menjadi salah satu rekanan/penyedia dalam pengadaan CSRT BIG-Lapan tahun 2015," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Sabtu (23/1).

"Sekaligus juga dikonfirmasi mengenai proses perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan penerimaan pembayaran pekerjaan oleh Lapan, serta dugaan adanya pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee kepada pihak-pihak tertentu di BIG dan Lapan," imbuhnya.

Sebelumnya, Kamis (21/1), Ali mengatakan penyidik KPK telah memeriksa dua saksi. Kepada mantan Kepala Bidang Pelayanan Teknis dan Promosi Pusfatekgan Lapan 2015, Henny Sulistyawati, dilakukan penyitaan barang bukti yang terkait dengan perkara.

"Ayom Widipaminto (Kepala bidang Pustekdata Lapan) digali pengetahuannya terkait dugaan menerima sejumlah uang dan fasilitas khusus dari beberapa pihak rekanan dalam pengadaan CSRT tahun 2015," ujarnya.

Perkara ini bermula pada 2015, saat BIG bekerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT. Sejak awal, Priyadi dan Muchlis diterka sepakat untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa.

Sebelum proyek berjalan, disebut telah diadakan beberapa pertemuan dan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di Lapan dan perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) dan PT BP, untuk bahas persiapan pengadaan CSRT.

Atas perintah dua tersangka, penyusunan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP agar “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT.

Untuk pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka diduga memerintahkan stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima, dan proses quality control. Diduga dalam proyek tersebut terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp179,1 miliar.

Atas perbuatannya, Priyadi dan Muchlis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan