Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Direktur Utama PT Bhumi Prasaja, Tony Sulistio Ardjo untuk diperiksa terkait dugaan rasuah pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerjasama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) 2015.
Selain Tony, penyidik lembaga antisuap juga akan periksa Direktur PT Bhumi Prasaja, Rasjid A Aladdin untuk dimintai keterangan untuk perkara yang sama.
"Hari ini (21/12) pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) pengadaan CSRT pada BIG bekerjasama dengan Lapan tahun 2015 di Kantor KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang melakukan penyidikan dugaan rasuah pada perkara tersebut. Namun, KPK belum membeberkan pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut tak lepas dari kebijakan pimpinan KPK 2019-2023 yang baru mengungkap identitas ketika melakukan penahanan atau upaya tangkap paksa.
"Terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini dan nanti kami akan informasikan lebih lanjut setiap perkembangannya," ucap Ali.
Hal senada juga berlaku pada informasi detail perkara. Ali menyebut belum bisa memberikannya karena masih berlangsung.
"Saat ini kami belum bisa memberikan informasi detail terkait proses penyidikan perkara tersebut karena masih dilakukan serangkaian kegiatan penyidikan," pungkasnya.