close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Foto Antara
icon caption
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Foto Antara
Nasional
Kamis, 06 Oktober 2022 07:08

Kasus korupsi impor garam, Susi Pudjiastuti akan diperiksa

Belum ada satu pihak pun yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi impor garam 2016-2020.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan terhadap Susi Pudjiastuti. Pemeriksaan terhadap Susi dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan fasilitas impor garam industri periode 2016-2020.

Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan, Susi diperiksa karena dirinya pernah menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti. Sejumlah informasi dari dirinya semasa mengabdi di Kabinet Kerja diharapkan semakin membuat terang perkara tersebut.

“Jaksa akan melakukan pemeriksaan terhadap Susi Pudjiastuti terkait impor garam,” kata Febrie kepada Alinea.id, Rabu (5/10).

Febrie menyebut, pemeriksaan akan dilakukan pekan depan. Kendati demikian ia belum merinci pasti waktu pemeriksaannya.

Sembari menunggu jadwal pemeriksaan, penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Koordinasi keduanya guna memastikan nilai kerugian negara dan perekonomian negara yang timbul akibat pemberian fasilitas impor garam ini.

Penyidik juga tengah memperkuat alat bukti terkait kasus tindak pidana korupsi ini. Tujuannya, agar penyidik segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

“Pekan depan jadwalnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2018 Kemendag menerbitkan aturan impor garam industri pada PT MTS, SM, dan PT UI. Mereka menerbitkan aturan itu tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kerugian garam impor industri.

Produksi garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan untuk industri kemudian diberi cetakan lain. Pencetakan itu menggunakan stempel SNI.

"Artinya lagi, yang seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya dirugikan para UMKM. Ini sangat menyedihkan," ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Burhanuddin menyampaikan, perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Sebab, garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan garam impor. Tentunya akibat kegiatan itu juga mempengaruhi usaha garam milik BUMN.

"Usaha garam milik BUMN tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan tadi," ujar Burhanuddin.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan