Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi. Pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada 2015-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengatakan, kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara pada kasus tersebut. Dua saksi yang diperiksa diketahui merupakan anggota tim penindakan Kanwil DJBC Jawa Tengah & DIY.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas 2015 sampai dengan 2021," ujar Ketut dalam keterangan, Senin (6/6).
Saksi pertama yang diperiksa adalah Anggi Cristiyawan. Sementara, saksi kedua yang diperiksa ialah Mardan Khabib Nugraha.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas periode 2015-2021. Tersangka ialah LGH selaku Direktur PT Eldin Citra, yang berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat.
Ketut menyampaikan, LGH memiliki askes ke perusahaan/pabrik tekstil di Cina untuk menerima orderan bahan baku tekstil dari beberapa pembeli di dalam negeri. Ia menggunakan fasilitas kawasan berikat PT Hyupseung Garmen Indonesia (HGI) melalui Direktur PT HGI, PS, sehingga mendapatkan pembebasan bea masuk/PDRI dan pajak lainnya atas importasi tekstil.
Kemudian, LGH mengimpor bahan baku tekstil dari Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Priok sebanyak 180 kontainer dari China. Namun, tekstil yang diimpor tersebut tidak diproduksi di kawasan berikat dan diekspor.
Ketut menuturkan, LGH dibantu oleh dua tersangka, IP dan MRP, untuk menjual bahan baku tekstil di dalam negeri. IP dan MRP menerima uang senilai Rp2 miliar untuk tiap kontainer dari LGH melalui PS.
Penyidik menjerat LGH dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penyidik juga menyertakan Pasal 5 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hingga kini, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain LGH, tiga tersangka lainnya ialah MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai, IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang, dan H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah.