close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Jumat, 17 Maret 2023 08:12

Kasus korupsi Lukas Enembe, KPK bekukan uang Rp81,8 miliar

Tim penyidik KPK juga menyita uang Rp50,7 miliar, emas batangan, cincin batu mulia, dan 4 unit mobil.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekukan uang senilai puluhan miliar milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Lukas merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan upaya ini merupakan bagian dari langkah penyidikan yang masih terus dilakukan lembaga antikorupsi pada perkara suap dan gratifikasi politikus Partai Demokrat tersebut.

"Tim juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/3).

Ali mengatakan, tim penyidik KPK juga melakukan penyitaan uang senilai Rp50,7 miliar. Selain itu, terdapat emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan empat unit mobil yang turut disita terkait perkara ini.

Adapun terkait dengan pengusutan perkara yang tengah ditangani KPK sekarang, hingga kini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 90 orang saksi.

"Termasuk ahli Digital Forensik, ahli Accounting Forensik, dan ahli dari kesehatan," ujar Ali.

Lebih lanjut, imbuh Ali, saat ini KPK berfokus pada pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi. Kendati demikian, Ali memastikan pihaknya terus melakukan pengembangan perkara lebih lanjut dan membuka kemungkinan penerapan pasal lain.

"Kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka," tuturnya.

Pada perkara ini, KPK telah menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dan Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) sebagai tersangka. KPK sebelumnya sempat melakukan upaya paksa penangkapan langsung terhadap Lukas di Jayapura, hingga akhirnya menjalani masa tahanannya di rutan.

Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Rijatono Lakka. Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.

Sebagai pemberi, Rijatono disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Lukas, sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan