close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Dokumentasi KPK
icon caption
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Dokumentasi KPK
Nasional
Selasa, 21 Februari 2023 15:42

Kasus korupsi pengolahan logam, KPK periksa eks bos PT Antam

Total saksi yang diperiksa tim penyidik pada hari ini, Selasa (21/2), sebanyak dua orang.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut perkara dugaan korupsi pengolahan anoda logam oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Loco Montrado pada 2017. Kali ini, tim penyidik memanggil eks Direktur Utama PT Antam, Tato Miraza, untuk menjalani pemeriksaan.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Tato diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/2).

"Hari ini pemeriksaan saksi kasus pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado tahun 2017 atas nama Tato Miraza, mantan Direktur Utama PT Antam Tbk," kata Ali dalam keterangan resmi, Selasa (21/2).

Selain Tato, penyidik juga memeriksa satu orang saksi lainnya, yakni mantan pegawai PT Antam, Tuhiyat. Dengan demikian, total saksi yang diperiksa sebanyak dua orang.

Meski demikian, Ali belum menguraikan lebih lanjut tentang keterangan yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut. Namun, informasi yang didapatkan akan digunakan untuk kelengkapan berkas perkara dalam kasus ini.

Diketahui, KPK menetapkan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam, Dodi Martimbang, sebagai tersangka dalam perkara ini. Dodi diduga secara sepihak memilih PT Loco Montrado untuk kerja sama pemurnian anoda logam dan tanpa dilaporkan kepada direksi PT Antam.

Selain itu, Dodi diduga menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, dilarang untuk dijual keluar negeri.

Dalam audit internal, diduga PT Antam mengalami kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado. Dodi juga diduga tidak menggunakan kajian hasil kunjungan lapangan (site visit) yang dibuat PT Antam. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp100 miliar.

Atas perbuatannya, Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan