close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Konferensi pers pengungkapan perkara tindak pidana korupsi PT Peruri Digital Security (PDS) di Polda Metro Jaya, Jumat (26/11).Alinea.id/Alvin Aditya
icon caption
Konferensi pers pengungkapan perkara tindak pidana korupsi PT Peruri Digital Security (PDS) di Polda Metro Jaya, Jumat (26/11).Alinea.id/Alvin Aditya
Nasional
Jumat, 26 November 2021 18:47

Kasus korupsi Peruri, Polda Metro sita uang Rp8,9 miliar

Polisi berhasil menyita uang Rp8,9 miliar dari total kerugian negara Rp10 miliar.
swipe

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita uang senilai Rp8.959.906.039 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Peruri Digital Security (PDS). Kasus korupsi terjadi tahun 2018.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, perkara tersebut dilaporkan 29 Juni 2021. "Bermula pada tahun 2018, anggaran di PT PDS pada salah satu anak perusahaan dari BUMN mengadakan penyediaan Data Storage, Network Performance Monitoring & Diagnotic, Siem dan Manage Service dengan nilai Rp13.175.000.000 bersumber pada kas operasional," ucap Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (26/11). 

Zulpan menjelaskan, kelengkapan administratif sudah dilengkapi, tetapi pengadaan barang sesuai kontrak tidak pernah dipenuhi. Padahal, setiap bulannya perusahaan melakukan pembayaran senilai Rp578.000.000. 

"Dalam hal ini bisa dikatakan melanggar SOP. Kemudian barang hasil pekerjaan tidak pernah diserahterimakan atau fiktif, tetapi dilakukan pembayaran. Tentu ini berdampak pada kerugian," ujar Zulpan. 

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa 40 orang. Zulpan menjelaskan, aset negara yang berhasil diselamatkan dan disita senilai Rp8.959.000.000. "Atas hal itu negara mengalami kerugian Rp10.000.000.000," katanya.

Lebih lanjut dia menerangkan, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk menentukan tersangka. Nantinya, para tersangka akan dikenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3.

img
Alvin Aditya Saputra
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan