close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri.
icon caption
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri.
Nasional
Kamis, 08 Oktober 2020 18:47

Dugaan korupsi PUPR Banjar, KPK usut transaksi perbankan

KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Kota Banjar 2012-2017.
swipe

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan rasuah proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjar, Jawa Barat, tahun anggaran 2012-2017. Bahkan KPK menyita barang bukti dari para saksi.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Sekretaris Daerah Kota Banjar Ade Setiana dikonfirmasi oleh penyidik tentang pengetahuannya mengenai tugas pokok dan fungsi jabatan wali kota.

"Diki Muhammad (Staf bagian Bisnis (Kredit) BJB Banjar) dan Ace Roslinawati (pemimpin BJB Cabang Banjar periode 2012-2017), penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai adanya transaksi perbankan terkait perkara ini yang di duga terdistribusi ke berbagai pihak," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (8/10).

Sementara oknum PNS Kota Banjar Citra Reynantra dikonfirmasi penyidik KPK mengenai adanya dugaan kegiatan usaha yang memanfaatkan pengaruh jabatan salah satu pejabat daerah Kota Banjar.

Sedangkan Direktur CV. Giza Dago Gilang Gumilang yang sedianya dipanggil KPK tidak hadir dan dijadwalkan pemeriksaan ulang.

"Soedrajat Argadireja alias Ajat Doglo Asep (wiraswasta dan anggota DPRD Kota Banjar 2009-2018), dilakukan penyitaan berbagai dokumen terkait perkara ini," jelasnya.

Sebagai informasi, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar 2012-2017.

Proses penanganan perkara itu ditandai dengan kegiatan penggeledahan dua lokasi di Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (10/7). Adapun lokasi yang disisir ialah Pendopo Wali Kota Banjar dan kantor Dinas PUPR Kota Banjar.

KPK belum dapat mengumumkan para pihak yang telah ditetapkan tersangka. Lantaran bertentangan dengan kebijakan baru Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK.

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Fikri, dalam keterangannya, Jumat (10/7).

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan