close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Selasa, 09 Maret 2021 10:38

Kasus korupsi satelit, KPK panggil eks Dirut Bhumi Prasaja

KPK periksa Rasjid Ansharry Aladin sebagai saksi kasus korupsi citra satelit
swipe

Eks Direktur Utama PT Bhumi Prasaja 2014-2016, Rasjid Ansharry Aladin, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diminta keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) 2015.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka PRK (bekas Kepala BIG 2014-2016 Priyadi Kardono)," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (9/3).

Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Priyadi, ada Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa atau AIP, Lissa Rukmi Utari (LRS) dan eks Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM).

Perkara bermula saat BIG bekerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT pada 2015 dengan anggaran Rp187 miliar. Sebelum proyek dimulai, Lissa diundang Priyadi dan Muchlis untuk membahas proyek itu.

Pembahasan awal tentang pengadaan CSRT tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui beberapa pertemuan, di antaranya dengan bersepakat merekayasa berbagai dokumen kerangka acuan kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT.

Lissa diduga menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan. Sementara barang-barang yang disuplai diterka harganya sudah di mark up serta tak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang ditentukan.

Akibatnya, diduga kerugian keuangan negara dari proyek tersebut mencapai Rp179,1 miliar. Lissa, Priyadi, dan Muchlis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan