Akhirnya, Indraguna Sutowo mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap pengadaan pesawat.
Hari ini (10/4) Indraguna Sutowo memenuhi panggilan KPK setelah mangkir pada pekan lalu. Ia memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dari kasus Emirsyah Satar mengenai pengadaan pesawat dan mesin pesawat airbus untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Kedatangannya pagi tadi pukul 10.00 WIB didampingi oleh seorang rekannya. Setelah diperiksa selama enam jam, Indra memilih untuk tak banyak berbicara.
Menurut suami aktris Dian Sastro tersebut, kedatangannya hanya untuk memenuhi panggilan KPK sebagai warga negara. “Saya apresiasi kerja teman-teman dari KPK. Seperti yang rekan saya sampaikan, saya menghargai sebagai warga negara yang baik saya menghadiri panggilan yang diuntukkan,” katanya.
Indra pun enggan menjelaskan kepada awak media terkait pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. Ia hanya menjelaskan ketidakhadirannya pada panggilan tanggal 27 Maret lalu dikarenan ia baru pulang dari tugas luar negeri.
Dalam kasus ini, tak hanya Emirsyah yang ditetapkan sebagai tersangka, Soetikno yang merupakan rekan pendiri PT Mugi Rekso Abadi bersama Indra, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, kedatangan Indra berstatus sebagai Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi.
Emirsyah diduga menerima suap sebesar 1,2 juta euro dan US$180.000 atau setara dengan Rp20 miliar, serta barang berjumlah US$2 juta. Meski demikian sampai saat ini Emirsyah dan Soetikno belum mendapat penahanan.