Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah menerima pelimpahan 13 tersangka kasus sengketa tanah Labuan Bajo. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim, menyebut ada 13 tersangka yang telah resmi dilimpahkan.
Mereka adalah inisial AN, AS, AR, EP, HS, MN, TDKD, VS, A alias Unyil, CS, MA, DK, dan ST. Selanjutnya, 13 tersangka itu akan menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang.
"Setelah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, selanjutnya para terdakwa dilanjutkan penahanannya oleh JPU selama 20 hari di rutan, sambil menunggu pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Kupang," kata Hakim saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (21/1).
Hakim menjelaskan, untuk empat tersangka lainnya, yakni NF, Bupati Manggarai Barat Abdul Ch Dulla, MDR, dan MN belum dilakukan pelimpahan. Namun, dia memastikan pelimpahan akan dilakukan segera setelah JPU menyatakan berkas keempat tersangka itu lengkap (P21).
"Sedangkan empat tersangka berkas perkaranya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," ucapnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan korupsi senilai Rp3 triliun atas penjualan tanah milik pemerintah di Labuan Bajo seluas 30 hektare. Dari kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan memeriksa sejumlah saksi.
Penyidik kemudian menetapkan 17 tersangka berinisial ACD, AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias Unyil, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS, NF, dan MN. Satu tersangka berinisial ST ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung dan dibawa ke Kupang untuk dilakukan penahanan.