Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM 2020-2022. Hari ini (3/4), tim penyidik KPK kembali memanggil Plh. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Muhamad Idris Froyoto Sihite.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan Idris kali ini memenuhi panggilan penyidik usai sempat absen saat pemanggilan pertama.
"Informasi yang kami terima, (Idris) sudah datang dan masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/4).
Pemeriksaan Idris dalam kapasitasnya sebagai saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ali belum memerinci materi pemeriksaan penyidik terhadap Idris, namun keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemanggilan Idris pada Kamis (30/3). Kendati demikian, KPK tidak menerima konfirmasi apapun terkait alasan ketidakhadiran Idris.
Berdasarkan perkembangan terakhir, ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM 2020-2022. Para tersangka diduga merupakan orang-orang di bagian keuangan yang bersekongkol untuk memanipulasi besaran angka tukin dengan modus salah ketik.
Pengusutan perkara ini berawal dari aduan masyarakat kepada KPK, yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Status kasus ini sudah masuk tahap penyidikan seiring adanya dua alat bukti.
Perbuatan para tersangka diduga merugikan negara hingga angka miliaran rupiah. Uang korupsi itu diduga digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain keperluan pribadi, pembelian aset, hingga dalam rangka pemenuhan proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Di sisi lain, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara ini. Mulai dari kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), kantor pusat Kementerian ESDM, hingga kediaman para tersangka.
Ada pun dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik menemukan dan mengamankan antara lain berupa dokumen yang menerangkan aliran dana dan dugaan pencairan fiktif tukin pegawai Kementerian ESDM, hingga uang senilai Rp1,3 miliar. Temuan ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.