Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan anggota Komisi III DPR RI Aziz Syamsudin, Selasa (5/6). Penyidik KPK rencananya akan memeriksa kedua orang tersebut sebagai saksi dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (IHP) dan Made Oka Masagung (MOM) dalam kasus korupsi KTP-el.
Namun, kedua saksi tersebut mangkir dari pemeriksaan KPK hari ini. “Satu hari sebelum jadwal pemeriksaan hari ini, KPK menerima surat dari Aziz Syamsudin dan Ganjar Pranowo yang menyampaikan informasi tidak bisa datang memenuhi panggilan KPK sebagai saksi,” ucap Febri Diansyah, juru bicara KPK saat dikonfirmasi.
Ketidakhadiran Aziz lantaran ada kegiatan partai di Lampung pada hari Selasa dan rapat dengan Menko di hari Kamis. Dituturkan Febri, Aziz meminta penjadwalan kembali Rabu (6/6).
Sementara itu, Ganjar Pranowo tidak dapat hadir sebagai saksi karena tengah mempersiapkan pencalonan dirinya sebagai Gubernur Jawa Tengah.
“Ganjar Pranowo pada pokoknya menyampaikan tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang dengan pertimbangan sedang memersiapkan pencalonan sebagai kepala daerah,” ujar Febri.
Febri menegaskan KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan kedua saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dua tersangka korupsi KTP-el, Irvanto dan Made Oka. Febri belum menjelaskan lebih rinci terkait penjadwalan ulang tersebut.