close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Jumat, 13 September 2019 13:25

Kasus KTP-el, KPK periksa politikus Partai Demokrat

Djamal Aziz Attamimi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos.
swipe

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mejadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI fraksi Partai Demokrat, Djamal Aziz Attamimi. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Jumat (13/9).

Selain Djamal, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Inti Anugerah Kapitalindo (IAK) Hariansyah. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tannos.

Guna merampungkan berkas penyidikan Tannos, KPK memeriksa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto pada Kamis (11/9). Darinya, tim penyidik mengusut aliran dana dari para tersangka.

Tannos yang ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2018 lalu, diduga telah merencanakan pemufakatan jahat bersama Andi Narogong, Johannes Marliem, serta Isnu Edhi Wijaya dalam upaya memenangkan konsorsium PNRI dalam proyek tersebut. Untuk keperluan itu, keempatnya melakukan sejumlah pertemuan hingga disepakati nilai komisi sebesar 5%. 

Tak hanya itu, mereka juga diduga telah mengatur skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, bos PT. Sandipala Arthaputra ini diduga memperkaya diri sebesar Rp145,85 Miliar terkait proyek KTP-el ini. 

Atas perbuatannya, Tannos disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan