Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka tiga pegawai Lapas Klas I Tangerang, Banten atas peristiwa kebakaran Blok C II.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunu, menyatakan, ketiganya bertugas saat peristiwa kebakaran terjadi. Mereka ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pagi tadi.
"Ada tiga tersangka di sini, RU, S dan Y," kata Yusri dalam konferensi pers secara daring, Senin (20/9).
Ditambahkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade, ketiga tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Lebih lanjut, dia memastikan, penyidik tidak berhenti sampai di tiga tersangka itu. Dalam pekan ini, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara dan menentukan tersangka baru.
Selain itu, penyidik juga masih menyelesaikan analisa atas Pasal 187 dan/atau Pasal 188 KUHP. Kedua pasal itu masih membutuhkan alat bukti tambahan, sehingga penyidik masih mencari apakah ada alat bukti lain. "Insyaallah bisa kami selesaikan Minggu ini," tuturnya.
Untuk diketahui, peristiwa kebakaran terjadi pukul 01.45 WIB Rabu (8/9) dini hari. Peristiwa itu disebut polisi lantaran hubungan arus pendek listrik atau konsleting.