Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa. Diketahui, Iwa Karniwa merupakan tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Penahanan IWK (Iwa Karniwa) diperpanjang 30 hari. Terhitung sejak 29 Oktober sampai 27 November 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10).
Penahanan Iwa dilakukan KPK guna memperlancar proses penanganan perkaranya. Sebelumnya, Iwa Karniwa ditahan oleh penyidik lembaga antirasuah setelah menjalani pemeriksaan perdananya pada Jumat (30/8).
Pada perkara ini, tersangka Iwa meminta uang Rp1 miliar guna penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jawa Barat. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang. Kemudian direspons bahwa uang permintaannya akan disiapkan.
Setelah siap, pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Kemudian pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.
Selain Iwa, KPK pada Senin (29/7) juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus yang sama. Namun tersangka Bartholomeus belum dilakukan penahanan.
Perkara kasus Meikarta diketahui berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di Pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.
Selanjutnya, bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.