close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Penyanyi Marcello Tahitoe (kanan) memenuhi panggilan Polda Jawa Timur untuk diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan investasi ilegal MeMiles, Selasa (14/1), Foto: Antara/Didik Suhartono
icon caption
Penyanyi Marcello Tahitoe (kanan) memenuhi panggilan Polda Jawa Timur untuk diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan investasi ilegal MeMiles, Selasa (14/1), Foto: Antara/Didik Suhartono
Nasional
Kamis, 16 Januari 2020 15:14

Kasus MeMiles, Keluarga Cendana disebut terima kendaraan mewah

Polda Jatim dalami dugaan keterkaitan anggota Keluarga Cendana dalam investasi MeMiles.
swipe

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan menyebut Keluarga Cendana inisial AHS diduga terlibat investasi bodong PT Kam and Kam melalui aplikasi "MeMiles".

"Yang jelas ada, namanya AHS dan istrinya serta satu orang keluarganya," kata Luki kepada wartawan di Mapolda Jatim, di Surabaya, Kamis (16/1).

Dugaan keterkaitan anggota Keluarga Cendana dalam investasi MeMiles, jelas Luki, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah AHS ini merupakan member investasi MeMiles, atau namanya dibutuhkan hanya untuk mem-branding nama perusahaan.

"Belum tahu. Yang jelas mendapatkan reward.  Mengarah kepada inisial AHS dan istrinya serta satu orang keluarganya yang menerima reward kendaraan mewah juga," ujar Luki.

Luki menegaskan, keterangan dari AHS sangat dibutuhkan dalam upaya membongkar kasus tersebut. Polda Jatim juga telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap AHS.

"Pemeriksaan akan dilakukan hari Selasa," tutup Luki.

Sebelumnya, Polda Jatim, Senin (13/1), memeriksa artis Eka Deli (ED), perekrut para artis di investasi bodong PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles. Hal itu diketahui setelah Eka Deli memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim untuk diperiksa sebagai saksi.

Polda Jatim terus mengembangkan kasus ini, dan masih dimungkinkan adanya figur publik lainnya. Apakah menjadi endorse langsung, atau sekedar menjadi anggota.

Dalam kasus ini Polda Jatim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu KTM, FS, ML, PH dan W. Polisi juga telah memeriksa penyanyi Marcello Tahitoe (Ello).

Diketahui, dalam kasus investasi bodong MeMiles ini, polisi menemukan ratusan mobil yang menjadi reward. Empat mobil di antaraya merupakan milik pejabat lembaga pemasyarakatan (lapas) dan sejumlah artis.

Dalam kasus investasi bodong MeMiles, polisi mengamankan uang nasabah sebesar Rp122 miliar dan menetapkan empat tersangka yakni dua direksi berinisial KTM (47) dan FS (52).

Dua tersangka lainnya adalah Master Marketing MeMiles berinisial ML atau Dr E (54) dan kepala IT berinisial PH (22).

Polda Jatim juga mengamankan 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan ditarik oleh Polda Jatim sebagai barang bukti.

img
Fathor Rasi
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan