Bareskrim Polri dan Pusat Penelitian Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pertemuan guna membahas temuan Rp120 triliun dalam peredaran narkotika di Indonesia. Nilai itu, didapat atas penghitungan selama lima tahun.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menuturkan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan PPATK bertemu untuk menyusun tindak lanjut atas temuan itu.
"Sampai sekarang masih proses (pertemuan)," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (11/10).
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, menambahkan, pihaknya telah memberikan data tersebut kepada Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kendati demikian, Bareskrim sempat menampik menerima data tersebut.
"Sebagaimana telah saya jelaskan di Komisi III DPR bahwa mungkin saja terdapat perbedaan cara perhitungan antara aparat penegak hukum dengan PPATK selaku lembaga intelijen keuanganm," ucapnya kepada Alinea.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pertemuan saat ini dilakukan oleh jajaran tim penyidik PPATK yang melakukan penghitungan tersebut. Dia pun berharap, adanya tindak lanjut setelah pertemuan hari ini.
Sebelumnya diberitakan, PPATK menemukan Rp120 triliun aliran uang dari transaksi narkoba. Nilai tersebut didapat dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para pelaku tindak pidana narkoba.
Dian mengatakan, uang tersebut dikhawatirkan beredar di dalam operasional negara. Oleh sebab itu, aparat kepolisian dan BNN diminta untuk tegas menelusurinya.