close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi narkoba. Pixabay
icon caption
Ilustrasi narkoba. Pixabay
Nasional
Sabtu, 03 September 2022 10:14

Kasus narkoba jaringan asal Myanmar, kurir diupah Rp10 juta

Hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 44 paket besar berisi narkotika jenis sabu
swipe

Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional dari tiga negara. Yakni Myanmar-Malaysia-Indonesia (Pekanbaru-Jakarta).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 44 paket besar berisi narkotika jenis sabu. Paket itu memiliki berat total bruto 44.074 gram atau 44 kilogram yang dikemas menggunakan bungkusan teh cina.

"Kami berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba jenis sabu dari jaringan internasional Myanmar - Malaysia - Pekanbaru - Jakarta dan dari hasil ungkap tersebut kami berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang bertindak sebagai kurir narkoba," kata Pasma dalam keterangan, Sabtu (3/9).

Pasma mengungkapan, kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal. Mereka menyelidiki kasus itu selama 2 minggu di daerah Pekanbaru, Riau.

Pelaku yang ditangkap berinisial AM (29) saat hendak menurunkan narkoba jenis sabu dari sebuah mobil jenis Daihatsu Xenia. Dari keterangan pelaku didapat informasi bahwa barang haram narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Ia menuturkan, tersangka menjalani profesi sebagai perantara barang haram itu dijanjikan upah Rp10 juta. Uang itu akan diterimanya untuk setiap transaksi yang berhasil dilakukan dan dirinya telah menjadi kurir lebih dari lima kali.

"Berkat pengungkapan ini, jiwa yang berhasil diselamatkan adalah sekitar 220.000 jiwa," ucapnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan