Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada terdakwa penyalahgunaan narkoba, AKBP Dody Prawiranegara. Vonis dibacakan dalam sidang putusan, Rabu (10/5).
Hakim ketua Jon Sarman Saragih mengatakan, Dody terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dody terbukti melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I berupa sabu-sabu dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gr.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun," katanya saat membacakan putusan. Dody juga diwajibkan membayar denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jon menuturkan, ada sejumlah pertimbangan memberatkan dalam vonis tersebut. Antara lain, perbuatan Dody dinilai meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemberantasan narkotika.
Selain itu, keterlibatan Dody yang merupakan anggota Polri dalam kasus narkoba juga tidak mencerminkan perilaku aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas peredaran narkotika. "Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya Polri," ujar Jon.
Sedangkan pertimbangan meringankan adalah Dody mengakui dan menyesali perbuatannya. Kemudian, tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan dan belum pernah dihukum.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Dody dijatuhi hukuman penjara 20 tahun karena diyakini bersalah dalam kasus narkoba tersebut, yang turut menjerat bekas Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Teddy Minahasa.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," kata JPU saat membacakan tuntutan di persidangan, 27 Maret 2023.
Bekas Kapolres Bukittinggi tersebut juga dituntut membayar denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dody didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Doddy didakwa melakukan perdagangan narkoba bersama empat terdakwa lainnya. Mereka adalah Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, Kasranto, dan Linda Pudjiastuti.
Teddy telah dijatuhi vonis seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakbar pada persidangan yang digelar Selasa (9/5).