Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis terdakwa kasus narkoba, Linda Pudjiastuti alias Anita, selama 17 tahun penjara. Linda adalah salah satu pihak yang terlibat dalam diorama penyalahgunaan barang haram itu bersama bekas Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Hakim ketua, Jon Sarman Saragih, mengatakan, Linda berperan dengan menawarkan diri untuk menjual sabu-sabu, menerima menjadi perantara jual beli narkoba, dan menyerahkan narkotika golongan 1. Apalagi, sabu-sabu yang diperjualbelikan lebih dari 5 gr.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata Jon saat membacakan putusannya, Rabu (10/5).
Linda juga dihukum membayar denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Ada beberapa pertimbangan yang memberatkan Linda, yakni bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotika dan menikmati keuntungan sebagai perantara. Adapun yang meringankan adalah jujur, belum pernah dihukum, serta mengakui, dan menyesali perbuatannya.
Linda dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menginginkan Linda dihukum 18 tahun penjara dan membayar denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain Teddy Minahasa, kasus ini turut menjerat eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Kompol Kasranto; Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Muhammad Nasir; dan Syamsul Maarif.
Hukuman Linda tersebut serupa dengan vonis yang diterima Dody. Sementara itu, Teddy Minahasa dihukum penjara seumur hidup.