close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (mengenakan rompi tahanan), usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. Foto Antara/Dhemas Reviyanto
icon caption
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (mengenakan rompi tahanan), usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. Foto Antara/Dhemas Reviyanto
Nasional
Jumat, 30 April 2021 14:14

Kasus Nurdin Abdullah, KPK panggil 5 saksi

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka.
swipe

Lima orang bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semua merupakan saksi dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Pihak yang akan dimintai keterangan, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), M. Ardi; pegawai negeri sipil atau PNS, Sari Pudjiastuti; pegawai bank BUMN, Asryadi dan Miftahuljannah Afnas; dan wiraswasta, A. Indar.

"Semuanya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel nonaktif)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (30/4).

Komisi antikorupsi menetapkan tiga tersangka. Selain Nurdin, ada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Berkas perkara Agung sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Agung diduga menyuap Nurdin Rp2 miliar melalui Edy. Sementara komisi antirasuah menerka total duit yang diterima Nurdin sekitar Rp5,4 miliar. Selain dari Agung, diduga juga dari kontraktor lain, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar.  

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan